ANUGERAH BAKSYACARAKA 20141)
(PENILAIAN, TAHAPAN, SUBSTANSI DAN TATACARA)
KEMENKO KESRA RI
Pengarahan Kemenko Bidang Kesra disampaikan oleh Bapak Drs.Sugihartatmo MPIA (Sekmenko Kesra)
Sosialisasi Tingkat Nasional, di Jakarta yang diikuti perwakilan Provinsi
PENDAHULUAN
Kegiatan pemberian Anugerah Baksyacaraka kepada Kabupaten dan Kota dalam rangka Pengembangan Budaya Kreatif dilaksanakan pertama kali atau perdana pada tahun 2012, dan telah diserahkan penghargaannya berupa Piala Presiden Republik Indonesia kepada para pemenangnya (Kabupaten Sleman dan Kota Tangerang) dalam acara Pekan Produk Kreatif Indonesia (PPKI) tahun 2012 di Jakarta. Selanjutnya, sesuai dengan dinamika yang berkembang pada pelaksanaan pemberian Anugerah Baksyacaraka Tahun 2012, maka pemberian Anugerah Baksyacaraka tahun 2014 lebih diorientasikan pada pengembangan “perilaku kreatif” (creative behaviour) masyarakat. Sebagaimana dipahami dalam wacana psikologi-sosial, bahwa dari perilaku (behavior) sehari-hari dapat mengarah pada terbentuknya suatu kebiasaan (habit), kemudian dari kebiasaan yang dilaksanakan secara rutin akan tercipta suatu kegiatan tradisi (tradition), selanjutnya dari suatu tradisi yang sudah terinternalisasi oleh masyarakat akan terwujud suatu budaya (culture), serta akhirnya bila suatu budaya sudah terlembagakan dengan baik, maka akan mengarah pada terbangunnya suatu peradaban (civilization) masyarakat.
Sehubungan dengan dinamika pemberian Anugerah Baksyacaraka tahun 2012 tersebut, maka pada tahun 2013 yang lalu telah dilakukan upaya penyempurnaan terhadap substansi penilaian pemberian Anugerah Baksyacaraka dan mekanisme koordinasi penyelenggaraannya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain sebagai berikut :
- Pemberian Anugerah Baksyacaraka ini pada dasarnya berkarakter “perlombaan” (kompetisi), sehingga keikutsertaan dari Kabupaten dan Kota untuk mengikuti penilaian pada dasarnya bersifat sukarela (voluntary) bukan kewajiban (mandatory). Dengan demikian, keikutsertaan Kabupaten dan Kota dalam kegiatan pemberian Anugerah Baksyacaraka akan sangat bergantung pada “kemauan” (willingness) dan kondisi “kinerja” (performance) dari masing-masing Kabupaten dan Kota. Meskipun demikian, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan rakyat akan senantiasa mendorong seluruh Kabupaten dan Kota untuk berpartisipasi secara maksimal dalam kegiatan pemberian Anugerah Baksyacaraka ini, terutama melalui kegiatan sosialisasi dan diseminasi informasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Sebagaimana dipahami pemberian Anugerah Baksyacaraka ini merupakan salah satu langkah “kebijakan stimulasi” yang dijabarkan dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Namun demikian dalam penilaian untuk pemberian Anugerah Baksyacaraka ini tidak dibatasi pada subsektor ekonomi kreatif tertentu (15 subsektor), tetapi meliputi semua lapangan usaha atau subsektor ekonomi yang berkembang di setiap Kabupaten dan Kota. Hal tersebut terpaksa dilakukan, mengingat kenyataan mayoritas mata pencaharian atau lapangan usaha yang ditekuni penduduk Indonesia masih berada pada sektor pertanian. Selain itu, bila ditinjau dari organisasi industri secara lebih mendalam, beberapa subsektor ekonomi kreatif di Indonesia belum memperlihatkan adanya struktur, perilaku dan kinerja yang relatif stabil, bahkan berapa kegiatan ekonomi kreatif dapat dipandang masih bertaraf infant industry.
- Anugerah Baksyacaraka ini pada dasarnya diberikan kepada seluruh warga masyarakat yang berada di suatu Kabupaten dan Kota. sehingga pemberian Anugerah Baksyacaraka ini tidak dimaksudkan untuk diberikan kepada individu (seseorang) tertentu. Sehubungan dengan maksud tersebut, maka dalam rangka penyederhanaan terhadap entitas warga masyarakat dilakukan pengelompokkan subyek masyarakat kedalam 4 (empat) aktor utama yang disebut quadruplehelix, yaitu aktor pemerintah daerah (government), aktor cendekiawan (intellectuals), pelaku bisnis (Business) dan Komunitas (Communities). Dengan demikian berdasarkan subsektor ekonomi atau lapangan usaha, dan subyek penerima Anugerah Baksyacaraka, maka secara skematis dapat digambarkan kuadran pemberian anugerah Baksyacaraka ini, sebagaimana disajikan dalam Gambar 1.
Gambar 1. Kuadran Anugerah Baksycaraka.
- Substansi penilaian dalam pemberian Anugerah Baksyacaraka tahun 2014 akan lebih diorientasikan pada pengembangan “perilaku kreatif” (creative behavior) masyarakat. Oleh karena itu, penilaian Anugerah Baksyacaraka ini diorientasikan pada pengelolaan faktor-faktor yang berpengaruh signifikan terhadap pengembangan perilaku kreatif masyarakat, yaitu modal sumber daya manusia, modal teknologi, modal kelembagaan, modal sosial dan modal keterbukaan. Dengan demikian jelas, bahwa penilaian Anugerah Baksyacaraka ini bukan dititikberatkan pada keberadaan nilai-nilai budaya (value of culture) ataupun pada kegiatan ekonomi kreatif (creative economy), walaupun dipahami pada hakekatnya aspek-aspek nilai budaya dan kegiatan ekonomi kreatif tidak dapat dipisahkan dari upaya pengembangan budaya (perilaku) kreatif masyarakat.
- Kerangka Pemikiran : Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebagai input terhadap ekonomi/industri kreatif di bagian hulu terdapat modal/ lingkungan sekitar sebagai faktor determinan yang membangkitkan kreativitas.
Dari perspektif keterpaduan pada tataran kelompok sosial/masyarakat terdapat 5 (lima) sumberdaya atau modal kreativitas (creative capital), yaitu modal sumberdaya manusia, modal teknologi, modal kelembagaan, modal sosial, dan modal keterbukaan (Philipp Kern & Jan Runge, 2009). Modal-modal ini dapat dipandang juga sebagai produk kreativitas dalam bentuk wujud-wujud budaya yang merupakan benchmark dari suatu proses evolusi maupun formasi menuju ekonomi/industri kreatif.
Modal kreativitas tersebut dalam perjalanannya memasuki proses pengembangan budaya kreatif yang dilakukan oleh empat aktor utama (quadruplehelix) melalui peran/ fungsi masing-masing aktor utama (bersinergi). Keempat aktor utama tersebut adalah komponen Pemerintah Daerah, cendekiawan, pelaku bisnis, dan Komunitas.
Proses kreativitas yang terjadi dalam suatu Komunitas atau masyarakat suatu wilayah/ teritori berdasarkan pengelolaan/manipulasi atas modal kreativitas akan menghasilkan produk-produk kreativitas baru yang akan terakumulasi menjadi wujud-wujud budaya baru yang meningkatkan harkat kemanusiaan. Wujud budaya yang bermanfaat tersebut berupa sistem gagasan/nilai, sistem sosial/kelembagaan dan sistem teknologi yang pada akhirnya akan mengkristal menjadi budaya kreatif suatu Komunitas.
Seseorang, Komunitas, organisasi atau bangsa dapat menjadi kreatif karena memiliki dan mengembangkan budaya kreatif. Kreativitas yang dibangkitkan oleh budaya kreatif akan teraktualisasikan menjadi kegiatan dan produk industri kreatif/ekonomi kreatif yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat sebagai output dari proses panjang dari kreativitas suatu masyarakat.
Output dari budaya kreatif seharusnya terukur sehingga dapat diikuti perkembangannya dan secara signifikan berperan menciptakan kesejahteraan rakyat. Output dinamika budaya kreatif dapat berupa : produk domestik regional bruto/PDRB (besaran dan proporsi), pendapatan, produk-impor-ekspor produk kreatif, pendapatan Asli Daerah/PAD (besaran dan proporsi), indeks pembangungan manusia/IPM, penyerapan tenaga kerja, indeks kemiskinan, indeks korupsi, indeks investasi, indeks kebahagiaan/ kesejahteraan, hak atas kekayaan intelektual/HAKI, surat ijin usaha perdagangan/SIUP, sertifikasi, promosi/ reward/ insentif, usaha mikro, kecil dan menengah/UMKM, wirausaha dan lain sebagainya.
Mengingat kondisi input dan proses dalam pengembangan budaya kreatif menunjukkan kinerja yang berbeda-beda antar daerah Kabupaten dan Kota. maka untuk mendapatkan penilaian yang lebih integratif dan komprehensif, berbagai parameter input dan parameter proses pengembangan budaya kreatif akan dipertimbangkan pula secara proporsional dalam penilaian finalnya. Dengan demikian pengembangan budaya kreatif ini tidak semata-mata dinilai hanya pada dimensi output, tetapi memperhatikan pula kondisi dimensi input dan beragam upaya yang telah dan akan dilakukan dalam dimensi prosesnya. Namun untuk dimensi Input akan dipandang sebagai modal awal yang akan menjadi “pengurang” terhadap seluruh dimensi proses, output dan progress yang dilakukan seluruh aktor utama masyarakat dari Kabupaten dan Kota. Dengan demikian, secara keseluruhan penilaian ini dapat dirumuskan dalam persamaan matematis sebagai berikut :
Skor Total = (Skor Proces + Skor Output + Skor Progress) – Skor Input. ….. (1)
Secara grafis kerangka pemikiran pengembangan masyarakat berbudaya kreatif dalam mendukung pengembangan ekonomi kreratif untuk lebih mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat yang disimbolisasikan dengan pemberian anugerah puncak Baksyacaraka untuk tahun 2014, disajikan dalam Gambar 2.
Gambar 2. Kerangka Pemikiran Pengembangan Budaya Kreatif Dalam Mendukung Pengembangan Ekonomi Kreatif Untuk Lebih Mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Dan pada tahun 2014 ini, Kabupaten dan Kota yang mendapat anugerah Baksyacaraka yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Pasuruhan.
Foto Makassar:
1. Taqy bersama Andi Ummu Tunru Sang Maestro Pakarena dance. 2. Penari dari penjuru dunia berlatih “pakarena” Yayasan Batara Goa” 3. Kuliner khas ikan dalam labu. 4. Komunitas seni rupa Makassar
Foto Pasuruhan:
1. Biogas 2. Hasan Sulaiman bersama Petani Apel 3.4. Ayo berkebun 5. Koperasi Petani susu perah terbesar 6. Pelatihan kerja 7. Kuliner 8. Bromo yang menawan.
1) Tim Penilai Anugerah Baksyacaraka 2014: Prof. DR. Bustanul Arifin (Ketua Tim Penilai). DR. Imam B. Prasodjo (Wakil Ketua Tim Penilai). Drs. Hasan Soelaeman (Sekretaris Tim Penilai). Ir. Maesuroh, MS (Anggota Tim Penilai). Sonny Muchlison, S.Si., MD (Anggota Tim Penilai). Suarmansyah, SH (Anggota Tim Penilai). Ir. Sugiarto Sargo, MS (Anggota Tim Penilai). Drs. Suyud Winarno, MM (Anggota Tim Penilai). Taqyuddin, SSi., M.Hum (Anggota Tim Penilai). Herbin Manihuruk, SE., M.Kes (Ketua Tim Pelaksana). Siti Nurhayati, S.Si (Anggota Tim Pelaksana).