Desentralisasi, Otonomi, Pemekaran Daerah Dan Pola Perkembangan Wilayah di Indonesia

By admin On Friday, January 27 th, 2012 · no Comments · In

DESENTRALISASI, OTONOMI, PEMEKARAN DAERAH DAN
POLA PERKEMBANGAN WILAYAH DI INDONESIA (**)
Djoko Harmantyo (*)
djoko.harmantyo@ui.ac.id, djokoharmantyo@yahoo.com

Abstrak
Kebijakan desentralisasi melalui otonomi daerah yang diikuti dengan kebijakan pemekaran daerah mengakibatkan perubahan pola perkembangan wilayah. Dalam kurun waktu sepuluh tahun sejak keluarnya UU Otonomi Daerah tahun 1999 dan PP Pemekaran Daerah tahun 2000 jumlah daerah otonom hampir berlipat dua. Semakin banyaknya daerah otonom diikuti oleh permasalahan akibat semakin besarnya beban pendanaan otonomi daerah dan rendahnya pencapaian tujuan pemekaran daerah. Rendahnya tingkat pencapaian tujuan pemekaran daerah disebabkan antara lain oleh longgarnya instrumen persyaratan pembentukan daerah otonom baru. Dalam tulisan ini disajikan hasil analisis dalam dimensi geografis untuk menemukan persyaratan minimal apa saja yang diperlukan dalam pembentukan daerah otonom baru untuk mendukung keberhasilan pencapaian tujuan otonomi daerah .
Kata kunci : desentralisasi, otonomi, pemekaran daerah, moratorium.

(*) staf pengajardan Kepala Laboratorium Pengembangan Wilayah Departemen Geografi FMIPA-UI
(**) disampaikan dalam Seminar Nasional dan PIT – IGI tanggal 21-23 Oktober 2011 di Bali.

PENDAHULUAN
Perkembangan wilayah biasanya merupakan wujud dari keinginan masyarakat di suatu daerah untuk tumbuh dan berkembang dari segi ekonomi, politik, sosial, budaya dan keamanan, dalam dimensi geografis. Tingkat perkembangan wilayah dapat dilihat dari rasio luas wilayah terbangun (built-up area) terhadap total luas wilayah. Semakin besar rasionya, maka semakin tinggi tingkat perkembangan wilayahnya. Semakin luas built-up areanya dapat diartikan semakin tinggi aktivitas ekonomi masyarakatnya. Kondisi tersebut dapat dilihat dari semakin rapatnya jaringan jalan, semakin meluasnya wilayah perkantoran dan perdagangan, semakin menyebarnya wilayah pemukiman dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan tingginya peluang kerja.
Semakin meningkatnya kegiatan ekonomi mulai dari pusat pusat bisnis (central business district atau CBD) yang cenderung berkembang ke arah luar, baik secara difusif maupun secara lompatan katak (leaf frog), mengakibatkan tumbuhnya kota kota satelit sebagai lokasi pemukiman baru. Oleh karena sebuah pemukiman kota baru atau kota satelit membutuhkan luas tanah yang besar dan di dalam wilayah kota sendiri ketersediaan tanah semakin terbatas dan cenderung sangat mahal, maka lokasi kota kota baru tersebut akan menyebar di luar wilayah kota asalnya. Proses inilah yang kemudian menyebabkan wilayah administratif tetangganya memperoleh manfaat dengan semakin berkembangnya daerah perbatasannya.
Berkembangnya wilayah administratif yang berbatasan dengan kota kota besar inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya daerah otonom baru dari pemekaran daerah induknya. Proses seperti inilah yang semestinya menjadi acuan dasar dalam melahirkan daerah otonom baru di Indonesia. Sebuah daerah yang sudah layak menjadi daerah otonom karena memiliki potensi ekonomi yang memenuhi syarat bagi kehidupan warganya untuk dapat tumbuh dan berkembang. Secara perlahan tapi pasti, tanpa menimbulkan beban keuangan negara, wilayah tersebut akan berkembang sesuai mekanisme pasar.
Perkembangan wilayah seperti yang dijelaskan di atas, pada kurun waktu tertentu akan tumbuh menjadi suatu megapolitan area. Gabungan kota kota dalam suatu megapolitan area memiliki ciri kehidupan yang sangat efisien dan efektif. Interaksi antar kota terjauh dapat ditempuh paling lama dalam satu jam, dalam jarak terjauh sekitar 300 – 600 km. Kota megapolitan tersebut seperti Boswash (Boston-Washington), Chipitts (Chicago-Pittsburg) atau Sansan (Santa Barbara – San Diego) di Amerika Serikat (Haggett, 2001). Di Indonesia, fenomena di atas sudah barang tentu memiliki perbedaan karena tingkat kemajuan ekonomi, kondisi sosial politik dan budaya yang tidak sama dengan negara negara tersebut. Dalam skala yang lebih kecil dijumpai area Jabodetabek, Gerbangkertasusila dan Joglosemar.
Di Indonesia, pola perkembangan wilayah sebelum tahun 1998 mengalami perubahan sejak bergulirnya era reformasi setelah tahun 1998. Fenomena tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan sentralisasi menjadi desentralisasi (otonomi daerah). Kebijakan tersebut tertuang dalam UU No. 2 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan UU No. 32 tahun 2004. Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut maka dikeluarkan PP No. 129 tahun 2000 tentang persyaratan dan tata cara pembentukan daerah otonom baru, penghapusan dan penggabungan daerah otonom. Peraturan Pemerintah tersebut kemudian diganti dengan PP No. 78 tahun 2007.
Kebijakan otonomi daerah sesungguhnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam naungan wilayah NKRI yang semakin kokoh melalui strategi pelayanan kepada masyarakat yang semakin efektif dan efisien dan adanya akselerasi pertumbuhan dan perkembangan potensi daerah yang semakin cepat. Dalam bahasa yang sederhana yaitu untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil dan lebih merata. Masing masing daerah otonom didorong dan dipacu untuk tumbuh dan berkembang secara mandiri sesuai kewenangan yang diberikan untuk mengelola potensi daerahnya masing masing. Dengan demikian diharapkan bangsa Indonesia di masa datang akan lebih mampu bersaing dengan bangsa bangsa lain di dunia dalam persaingan global yang semakin ketat.
Seiring dengan perjalanan implementasi kebijakan otonomi daerah di Indonesia muncul berbagai persoalan yang memerlukan usaha usaha perbaikan baik dalam substansi peraturan perundangan maupun teknis pelaksanaan di lapangan. Beberapa masalah yang dipandang sangat penting untuk segera diatasi adalah (Kemendagri, 2010):
1. Dalam kurun waktu 10 tahun sejak tahun 1999 telah terbentuk daerah otonom baru sebanyak 205 buah yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 Kota. Dengan perkataan lain terjadi peningkatan 64% dari jumlah daerah otonom tahun 1998 atau secara rata rata dalam satu tahun lahir 20 daerah otonom baru.
2. Banyaknya daerah otonom baru tersebut memiliki implikasi terhadap semakin besarnya dana pembangunan daerah otonom baru yang dialokasikan dari APBN. Pada tahun 2002 dialokasikan DAU sebesar Rp. 1.33 triliun, tahun 2003 sebesar Rp. 2.6 triliun dan pada tahun 2010 sebesar Rp. 47.9 triliun.
3. Beberapa fakta yang dijumpai antara lain adalah adanya daerah otonom baru ternyata memiliki jumlah penduduk sangat sedikit bahkan ada sebuah daerah otonom kabupaten baru hanya berpenduduk kurang dari 12.000 jiwa. Fakta lain adalah jumlah dan kualitasSDM sebagai personil Pemerintah Daerah sangat minim, kurang tersedianya prasarana dan sarana pemerintahan dan munculnya berbagai konflik masyarakat lokal yang mengiringi proses otonomi daerah antara lain akibat persoalan batas wilayah.
Hal hal di atas adalah sebagian masalah yang timbul pada saat awal digulirkannya kebijakan otonomi daerah dan pemekaran daerah berdasarkan perangkat UU dan peraturan pelaksanaannya. Perangkat peraturan pelaksanaannya inilah yang kemudian perlu disempurnakan sebagai salah satu alternatif untuk menghindari timbulnya masalah yang sama di masa yang akan datang.

Secara garis besar alur pemikiran dari tulisan ini dapat dilihat pada gambar 1.

tidak bisa ditampilkan

Gambar 1. Permasalahan pemekaran daerah dan alternatif pemecahannya.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap daerah otonom hasil pemekaran daerah selama kurun waktu 10 tahun yang dipandang kurang memuaskan maka dicanangkan kebijakan pemberhentian sementara (moratorium) terhadap pembahasan usulan daerah otonom baru pada tahun 2010. Seiring dengan keputusan moratorium tersebut dilakukan upaya komperhensif untuk menata kembali daerah otonom yang sudah ada dan secara khusus menetapkan strategi untuk menangani usulan daerah otonom baru antara lain dengan menetapkan persyaratan teknis meliputi parameter dan indikator yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratan yang harus ada adalah parameter dan indikator dari dimensi geografi, yang dalam tulisan ini menjadi fokus bahasan utama.
Pada tahun 2011 secara administratif wilayah Indonesia terbagi dalam 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota. Berdasarkan luasnya, wilayah provinsi paling kecil adalah provinsi Bali dan DI Yogyakarta, sedangkan yang paling luas adalah provinsi provinsi di Kalimantan kecuali Kalimantan Selatan dan Papua (periksa peta 2). Wilayah wilayah provinsi yang paling luas inilah, dari segi luas wilayah, memiliki potensi untuk dimekarkan di masa datang.

tidak bisa ditampilkan

Gambar 3. Sebaran ibu kota provinsi di Indonesia tahun 2011 (www.indonesia-tourism.com/map/).

Pembahasan masalah tentang apa saja parameter dan indikator utama aspek geografi dan bagaimana bentuk data dan informasinya akan dilakukan dengan pendekatan analisis eksploratif didukung data dari berbagai sumber yang dianggap memenuhi persyaratan ilmiah. Sebagai pengantar disajikan hasil sementara dari seminar yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri bulan September 2011 seperti pada gambar 3 di bawah ini.

tidak bisa ditampilkan

Gambar 3. Parameter dan indikator geografi (Kemdagri, 2010).

Parameter dan indikator geografi seperti dalam gambar 3 di atas merupakan hasil kajian tim yang disusun oleh pemerintah, dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri, yang selanjutnya menjadi bagian dari buku yang berjudul Desain Besar Penataan Daerah Di Indonesia Tahun 2010-2025. Dengan maksud untuk memberikan masukan perbaikan terhadap parameter dan indikator dimensi geografi dalam penataan daerah di Indonesia maka dalam tulisan ini akan dibahas konsep pengembangan wilayah dalam perspektif disiplin ilmu geografi dan penerapannya pada kasus otonomi daerah di Indonesia.

PEMBAHASAN

Berdasarkan sejarahnya, luas wilayah kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara mengalami perkembangan yang dinamis. Pada saat Indonesia merdeka tahun 1945, wilayah Indonesia terbagi dalam 8 provinsi yaitu provinsi Sumatra, Kalimantan (Borneo), Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi, Maluku, dan provinsi Bali dan Nusa Tenggara. Pada tahun 1963 Irian Barat menjadi provinsi termuda yang kemudian disusul oleh provinsi Timor Timur pada tahun 1975 menjadikan jumlah provinsi di Indonesia sebanyak 27 buah. Jumlah ini bertahan hingga tahun 1999 di mana pada tahun 2000 jumlah provinsi berubah menjadi 26 buah karena provinsi Timor Timur berubah menjadi negara yang merdeka yaitu Timor Leste. Sejak tahun itu jumlah provinsi berkembang terus hingga saat ini, tahun 2011, menjadi 33 provinsi (lihat gambar 3).

tidak bisa ditampilkan

Gambar 3. Perkembangan jumlah provinsi di Indonesia tahun 1945 – 2010.

Pembagian wilayah administratif provinsi pada awal Indonesia Merdeka dapat dilihat pada gambar 4. Pada gambar 4 tersebut wilayah Papua (Irian Barat) baru masuk menjadi bagian integral wilayah kedaulatan Indonesia tahun 1963, sedangkan wilayah Timor Timur sempat menjadi bagian NKRI selama 25 tahun (1975-2000). Berdasarkan peta tersebut tampak bahwa provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur sejak Indonesia merdeka sampai saat ini belum mengalami pemekaran.

tidak bisa ditampilkan

Gambar 4. Pembagian wilayah administratif provinsi di Indonesia tahun 1945.

Pemekaran daerah periode 1999-2011.
Sejak era reformasi tahun 1998, potret pembangunan wilayah di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan. Kewenangan kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) dalam mengembangkan wilayah tercermin dari berbagai kebijakan yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) sesuai UU Otonomi Daerah. Pelaksanaan kegiatan pembangunan didasarkan pada rencana pembangunan daerah dan rencana pembangunan idealnya disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah. Rencana tata ruang wilayah sebagai pedoman dalam pengelolaan wilayah disusun berdasarkan keinginan dan harapan rakyat (seluruh stake holder/pemangku kepentingan), yang secara sederhana disebut sebagai cerminan “visi” yang ditetapkan pemerintah daerah.
Rencana tata ruang wilayah (RTRW) adalah potret kondisi wilayah yang diharapkan di masa depan, sekaligus dapat memberikan gambaran bagaimana tingkat kesejahteraan rakyat yang ingin dicapai. Dokumen RTRW biasanya dilengkapi dengan deskripsi bagaimana strategi dan cara mencapainya. RTRW disusun dengan berpedoman pada rencana tata ruang nasional, artinya apabila RTRW seluruh kabupaten dan kota dirangkai menjadi satu kesatuan maka akan tampak mosaik rencana tata ruang nasional. Wajah wilayah Indonesia masa depan dapat dilihat melalui hasil mosaik tersebut. Persoalannya adalah apakah penggabungan seluruh RTRW kabupaten dan kota yang ada dapat membentuk sebuah mosaik yang utuh? Ternyata, dari beberapa kasus konstruksi mosaik dari beberapa RTRW kabupaten/kota yang bertetangga dijumpai berbagai masalah seperti tidak sinkronnya rencana kawasan di perbatasan antar wilayah, garis perbatasan antar wilayah yang belum jelas, garis batas yang tidak match atau terjadi penyimpangan, dan masalah lainnya.

tidak bisa ditampilkan
Gambar 5. Diagram potensi konflik antar daerah otonom.

Salah satu dokumen RTRW adalah peta dan salah satu peta yang memberikan informasi acuan pengelolaan wilayah adalah peta zonasi atau peta kawasan. Peta RTRW tersebut disusun dalam skala yang berbeda-beda sesuai kebutuhan informasi yang disajikan. Peta RTRW provinsi menggunakan skala peta 1 : 100.000, untuk kabupaten menggunakan skala 1:25.000 dan skala 1:10.000 untuk peta RTRW Kota. Oleh karena peta RTRW sangat penting sebagai acuan pengambilan kebijakan pemerintah daerah dalam mengembangkan wilayahnya maka setiap daerah otonom harus memiliki peta RTRW.
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri menyebutkan, di samping persoalan adanya ketimpangan antara besarnya dana yang dialokasikan dengan hasil yang dicapai dalam pembangunan daerah otonom baru serta munculnya konflik horisontal yang cenderung semakin meningkat, ternyata masalah di atas juga disebabkan oleh lemahnya aturan persyaratan dan pentahapan pembentukan daerah otonom baru. Oleh karena itu pemerintah memandang perlu mengeluarkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) pemekaran daerah sekaligus berupaya melakukan penyempurnaan aturan pemekaran daerah, salah satu diantaranya menyempurnakan ketentuan persyaratan minimal untuk daerah otonom baru.

Perkembangan Pemekaran Daerah
Telah dikemukakan bahwa sejak tahun 1999 jumlah daerah otonom telah berkembang pesat dari 319 daerah otonom menjadi 524 daerah otonom (provinsi, kabupaten, kota). Secara rinci perubahan tersebut adalah sebagai berikut (diolah dari Kemendagri, 2010):
Tabel 1. Perkembangan jumlah daerah otonom di Indonesia tahun 1999-2010.
PERKEMBANGAN JUMLAH DAERAH OTONOM DI INDONESIA ANTARA TAHUN 1999 – 2010

JUMLAH DAERAH OTONOM 1999 PERUBAHAN 2010

Jumlah provinsi 26 7 33

Jumlah kabupaten 234 164 398

jumlah kota 59 34 93

Jumlah Total Daerah Otonom(*) 319 205 524

(*) Angka ini tidak termasuk provinsi DKI Jakarta dan 6 daerah administratif.
Berdasarkan tabel di atas dapat disimpulkan bahwa secara rata rata dalam kurun waktu 10 telah lahir lebih dari 20 daerah otonom baru tiap tahunnya. Berdasarkan kecenderungan tersebut persoalannya adalah, berapa banyak lagi daerah otonom baru akan dilahirkan, atau sampai berapa banyak jumlah daerah otonom yang layak membagi wilayah Indonesia di masa datang? Masih adakah alternatif cara yang lain untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat agar memperoleh keadilan dan pemerataan pembangunan, di luar cara pemekaran daerah? Jawaban dari pertanyaan ini ada baiknya dibahas pada kesempatan lain.
Salah satu upaya rasional untuk menentukan jumlah maksimal daerah otonom di Indonesia dilakukan melalui kajian dari berbagai disiplin ilmu. Hasil kajian tersebut digunakan sebagai masukan bagi Kemendagri untuk menentukan angka jumlah maksimal provinsi, kabupaten / kota di Indonesia periode 2010-2025. Salah satu hasil analisis dari bidang ilmu geografi menunjukkan bahwa jumlah maksimal provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sampai tahun 2050 masing masing adalah 48 dan 460 (Harmantyo, 2007).
Kemendagri sendiri telah melakukan kajian yang menghasilkan angka perkiraan jumlah maksimal daerah otonom di Indonesia seperti dalam tabel di bawah ini.

tidak bisa ditampilkan
Tabel 2. Estimasi jumlah daerah otonom periode 2010-2025 di Indonesia.

ESTIMASI JUMLAH MAKSIMAL KABUPATEN/KOTA TAHUN 2010-2025 DI INDONESIA

Daerah otonom 2010 Penambahan 2025(*)

Jumlah provinsi 33 11 44

Jumlah kabupaten/kota 491 54 545

Jumlah daerah otonom 524 65 589

(*) Diolah berdasarkan estimasi tim Desertada Kemendagri (2010).
Desain besar penataan daerah (Desertada) yang dibentuk oleh Kemendagri antara lain berisi ketentuan ketentuan yang mengatur tahap pelaksanaan operasional daerah otonom baru yaitu adanya tahap persiapan selama 3 tahun dan persyaratan minimal yang harus dipenuhi dari berbagai aspek teknis. Salah satu aspek teknis yang harus dipenuhi adalah dari dimensi geografi..
Berikut adalah hasill kajian yang disulkan tentang parameter, indikator, standar minimal dan data yang dibutuhkan sebagai kelengkapan persyaratan teknis daerah otonom baru.
Parameter Definisi Indikator Definisi Standar (Ukuran) Minimal Data yang dibutuhkan

Peta Dasar
Peta dasar adalah peta yang digunakan sebagai dasar membuat peta peta tematik Tersedianya peta dasar untuk pembentukan kota Ketersediaan peta dasar untuk pembentukan daerah otonom Kota. Skala peta dasar Kota minimal adalah dalam skala 1 : 10.000 Data yang dibutuhkan minimal adalah garis batas administrasi Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT, jaringan jalan, jaringan rel kereta api, jaringan sungai, saluran air, garis pantai, dan tugu koordinat geodesi serta data garis batas administrasi yang belum jelas untuk mendeteksi dan identifikasi potensi konflik.
Tersedianya peta dasar untuk pembentukan Kabupaten Ketersediaan peta dasar untuk pembentukan daerah otonom Kabupaten. Skala peta dasar Kabupaten minimal adalah dalam skala 1 : 25.000 Data yang dibutuhkan minimal adalah garis batas administrasi Kecamatan, Kelurahan dan batas Desa, jaringan jalan, jaringan rel kereta api, jaringan sungai, garis pantai, kawasan hutan dan Taman Nasional serta data garis batas yang belum jelas.
Tersedianya peta dasar untuk pembentukan Provinsi Ketersediaan peta dasar untuk pembentukan daerah otonom Provinsi. Skala peta dasar Provinsi minimal adalah dalam skala 1 : 100.000 Data yang dibutuhkan minmal adalah garis batas administrasi Kabupaten dan Kota (jika ada), jaringan jalan, jaringan rel kereta api, jaringan sungai,garis pantai, kawasan hutan dan Taman Nasional serta data garis batas yang belum jelas.

Hidrografi
Hidrografi adalah uraian atau deskripsi tentang air di daratan termasuk di dalam lapisan tanah. Ketersediaan air bersih per kapita Air bersih per kapita adalah adalah jumlah kebutuhan air bagi penduduk terutama untuk air minum, mandi dan cuci, dan kebutuhan untuk kegiatan ekonomi seperti pertanian dan industri. Kebutuhan air bersih minimal adalah 1100 m3/th/kapita (PBB). Total produksi air bersih dan jumlah penduduk

Perairan kepulauan
Perairan kepulauan adalah permukaan air di luar daratan dalam bentuk laut dan selat. Pelayanan angkutan antar pulau. Sarana dan prasarana transportasi laut yang menghubungkan dua daratan atau lebih. Minimal ada pelabuhan penyeberangan dan kapal laut yang melayani kebutuhan angkutan antar pulau. Jumlah pelabuhan, jumlah kapal, peta jaringan transportasi laut.

Tata ruang dan lingkungan
Tata ruang dan lingkungan adalah produk penataan ruang dan lingkungan. Pemenuhan minimal luas lahan efektif sesuai peraturan perundangan dan pemenuhan ruang terbuka hijau 30% untuk wilayah ibu kota provinsi, ibu kota kabupaten dan kota. Lahan efektif adalah wilayah daratan yang memiliki kemiringan lereng antara 0 – 25%. Ruang terbuka hijau adalah area permukaan tanah yang tertutup vegetasi yang berfungsi menjaga kelestarian lingkungan dan mereduksi terjadinya bencana banjir dan pencemaran udara. Luas lahan efektif minimal mampu memenuhi syarat daya tampung dan daya dukung lingkungan untuk keberlanjutan aktivitas penduduk. Dokumen rancangan RTRW, peta lereng, peta penggunaan tanah, jumlah dan penyebaran penduduk.

Geohazard
Geohazard adalah bahaya yang bersumber baik dari alam seperti gempa, erupsi gunung api, tsunami, maupun dari aktivitas manusia seperti kebakaran pemukiman, wabah penyakit mematikan, banjir, yang potensial untuk terjadinya bencana bagi manusia. Kerawanan bencana Kerawanan bencana adalah karakteristik wilayah yang rentan terhadap terjadinya bencana yang mengakibatkan kematian dan atau kerugian materiil yang sangat besar. Tersedia peta kerentanan terhadap bencana perkotaan (urban disaster) untuk Kota dan peta kerentanan terhadap bahaya dari alam untuk Kabupaten dan Provinsi. Peta pola pemukiman padat penduduk, sarana dan prasarana pemadam kebakaran, peta drainase kota, peta jaringan jalan khusus untuk pembentukan Kota, dan peta bahaya gempa, peta bahaya letusan gunung api dan peta bahaya tsunami.

PENUTUP
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam kurun waktu 10 tahun telah terbentuk hampir 40% daerah otonom baru. Hal ini berarti telah terjadi wilayah wilayah baru yang secara cepat mengalami perkembangan sebagai hasil pembangunan dengan memanfaatkan bantuan pendanaan khusus dari pemerintah pusat. Perkembangan wilayah pada daerah daerah otonom baru sampai saat ini umumnya masih tergantung bantuan pendanaan dari pemerintah. Jika ditinjau secara teoritis desentralisasi, setelah ada keputusan politik untuk membentuk daerah otonom baru maka pemerintah (pusat) wajib memenuhi kebutuhan dana pembangunan sampai daerah tersebut mampu untuk mandiri. Oleh karena itu sesungguhnya aspek pendanaan tidak dapat dijadikan obyek masalah.
Bertambahnya 205 daerah otonom baru dapat diartikan bahwa selama kurun waktu 10 tahun telah terbangun 205 pusat perkembangan wilayah baru. Hal ini juga dapat diartikan bahwa telah terjadi perluasan wilayah terbangun (built-up area) secara progresif dan merata di berbagai pelosok Indonesia. Sudah barang tentu perkembangan wilayah seperti ini prosesnya berbeda dengan perkembangan wilayah yang terjadi secara alamiah sebagaimana dijelaskan pada awal tulisan ini. Perbedaannya adalah bahwa keberlangsungan perkembangan wilayah dalam kerangka otonomi daerah sangat tergantung pada ketersediaan anggaran dari pemerintah pusat. Persoalannya adalah berapa lama waktu dibutuhkan untuk daerah otonom dapat berkembang secara mandiri? Apakah pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk memenuhi dana yang dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan di daerah otonom baru, yang cenderung semakin besar setiap tahun?
Oleh karena itu ke depan, pemerintah perlu lebih cermat dalam memutuskan pembentukan daerah otonom baru dengan mempertimbangkan kelayakan persyaratan dan potensi wilayah antara dalam dimensi geografis. Dengan demikian, perkembangan wilayah dari daerah otonom baru yang terbentuk dapat tumbuh dan berkembang secara mandiri tanpa ada ketergantungan dari bantuan pendanaan dari pemerintah (tidak menimbulkan beban bagi pemerintah).

Daftar Pustaka
Kementerian Dalam Negeri. 2010. Desain Besar Penataan Daerah 2010-2025. Jakarta.

Harmantyo, D. 2007. Kebijakan desentralisasi dan implementasi otonomi daerah di Indonesia . Jurnal Makara. Vol. 6, 2007. Universitas Indonesia. Depok.

Haggett. P. 2001. Geography. A Global Synthesis. Prentice Hall. London.
Bakosurtanal. 2010. Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta.

Sandy. IM. 1996. Republik Indonesia. Geografi Regional. Jurusan Geografi FMIPA-UI. Jakarta.

Anonim. 2005. Undang Undang Otonomi Daerah. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

About

Leave a Reply