- Dosen Pembimbing 1 bertindak sebagai sekretaris panitia. Jika Dosen Pembimbing 1 berhalangan, Dosen Pembimbing 2 dapat menggantikannya sebagai sekretaris panitia
- Pelaksanaan Sidang Magister dilaksanakan dalam bentuk penyajian hasil penelitian oleh mahasiswa dan tanya jawab antara para dosen dan mahasiswa penyaji/peneliti selama-lamanya dalam waktu 100 (seratus) menit. Alokasi waktu tersebut sudah termasuk penyajian hasil penelitian oleh mahasiswa maksimal 15 (lima belas) menit.
a. Ketua Panitia Ujian merangkap penguji bergelar akademik minimal S3 (Doktor);
b. Satu (1) dosen penguji;
c. Satu (1) dosen pembimbing
- Dosen Pembimbing 1 bertindak sebagai sekretaris panitia. Jika Dosen Pembimbing 1 berhalangan, Dosen Pembimbing 2 dapat menggantikannya sebagai sekretaris panitia
- Pelaksanaan Sidang Magister dilaksanakan dalam bentuk penyajian hasil penelitian oleh mahasiswa dan tanya jawab antara para dosen dan mahasiswa penyaji/peneliti selama-lamanya dalam waktu 100 (seratus) menit. Alokasi waktu tersebut sudah termasuk penyajian hasil penelitian oleh mahasiswa maksimal 15 (lima belas) menit.
- Tanya jawab dipandu oleh ketua panitia demi melakukan penilaian secara komprehensif terhadap kesiapan dan kepantasan mahasiswa untuk memperoleh gelar Magister di bidang ilmu Geografi. Setiap penguji memiliki waktu maksimal 20 (dua puluh) menit untuk melakukan tanya jawab dengan mahasiswa. Adapun alokasi waktu tanya jawab untuk Pembimbing adalah maksimal 15 (lima belas) menit.
- Panitia Ujian yang menghadiri Sidang Magister wajib memberikan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku terhadap mahasiswa dengan melengkapi Borang Penilaian Tugas Akhir sebagai bahan bagi Ketua Panitia Ujian untuk melakukan perhitungan nilai akhir sebagai bagian tak terpisahkan dari Berita Acara Sidang Sarjana. Bobot untuk rata-rata nilai Pembimbing dan Penguji masing-masing adalah 60% dan 40%.
- Ketua Panitia Ujian mengumumkan kelulusan/ketidaklulusan mahasiswa sebagai Magister di bidang ilmu geografi berdasarkan hasil perhitungan akhir.
- Jika karena alasan tertentu mahasiswa dinyatakan tidak lulus Sidang Magister, yang bersangkutan harus mengulang Sidang Magister dengan melakukan pendaftaran kembali sesuai dengan ketentuan