Alur Pelaksanaan Tugas Akhir
Pengajuan Proposal Penelitian Tugas Akhir
- Mahasiswa telah duduk atau sedang menempuh Semester ke-2
- Memiliki proposal penelitian sesuai dengan format yang telah ditentukan
- Mengajukan proposal penelitian dan permohonan calon dosen pembimbing kepada Ketua Program Studi S2 dengan cara melengkapi Borang Pendaftaran Proposal Tugas Akhir dan menyerahkannya ke Sekretariat/Tata Usaha Program Studi beserta semua lampiran yang disyaratkan.
- Ketua Program Studi S2 akan menetapkan penerimaan proposal, dosen pembimbing, dan dosen penguji. Hasil penetapan akan diumumkan selambatnya-lembatnya dalam waktu 2 minggu setelah pengajuan.
- Mahasiswa melengkapi Borang Pernyataan Kesediaan Membimbing Tugas Akhir dan menyerahkannya kepada calon dosen pembimbing untuk mendapatkan pernyataan “kesediaan membimbing”.
- Jika calon dosen pembimbing tidak bersedia membimbing, mahasiswa melaporkan kembali kepada Ketua Program Studi untuk mendapatkan calon dosen pembimbing Mahasiswa menjalankan kembali prosedur sesuai dengan butir 5.
Pendaftaran dan Pelaksanaan Uji Kelayakan Proposal (UKP)
- Setelah melampaui beberapa kali konsultasi, pembimbing dapat memberikan persetujuan kepada mahasiswa untuk mendaftarkan diri mengikuti Seminar Proposal dengan membubuhkan tanda tangan pada halaman muka proposal dan Borang Pendaftaran Uji Kelayakan Proposal Tugas Akhir.
- Mahasiswa melengkapi dan menyerahkan Borang 3 ke bagian Tata Usaha beserta seluruh lampiran yang disyaratkan untuk kemudian disampaikan kepada Ketua Program Studi.
- Ketua Program Studi akan membuat surat permohonan kepada para Penguji untuk melaksanakan Uji Kelayakan Proposal melalui mekanisme desk evaluation dengan melengkapi Borang Penilaian Proposal Tugas Akhir dalam waktu 1 (satu) minggu. Hasil desk evalution dapat berupa: a. lulus tanpa perbaikan (L); b. perbaikan tanpa presentasi (P1) atau; c. perbaikan dengan presentasi (P2)
- Proposal dinyatakan lulus UKP jika salah satu di antara dosen penguji menyatakan hasil desk evalution sebagai L atau P1 dan langsung dapat melengkapi Berita Acara Uji Kelayakan Proposal
- Jika kedua dosen penguji menyatakan hasil desk evaluation sebagai P2, maka proposal tersebut harus memasuki UKP tahap 2 yaitu presentasi proposal
- Jadwal presentasi ditetapkan oleh Program Studi dengan mempertimbangkan ketersediaan waktu pembimbing dan kedua penguji.
- Pembimbing bertindak sebagai moderator pada presentasi proposal. Pada proposal yang memiliki dua pembimbing, maka Pembimbing 2 dapat menggantikan Pembimbing 1 sebagai moderator Seminar Proposal
- Pelaksanaan Seminar Proposal minimal dihadiri oleh mahasiswa penyaji/peneliti, 1 (satu) orang dosen pembimbing, dan 2 (dua) orang dosen penguji.
- Pelaksanaan Seminar Proposal tidak memiliki persyaratan minimal peserta dari kalangan mahasiswa.
- Pelaksanaan Seminar Proposal dilaksanakan selama-lamanya dalam waktu 60 (enam puluh) menit dalam bentuk penyajian proposal oleh mahasiswa dan tanya jawab. Waktu yang disediakan untuk penyajian proposal oleh mahasiswa adalah maksimal 15 (lima belas) menit.
- Setiap dosen pembimbing dan dosen penguji wajib memberikan penilaian terhadap kelayakan proposal dengan mengisi kembali Borang Penilaian Proposal Tugas Akhir. Hasil akhir seminar proposal dinyatakan dalam dan melengkapi Berita Acara Uji Kelayakan Proposal.
Pendaftaran Seminar Hasil Penelitian
- Seminar hasil penelitian dilaksanakan minimal 1 (satu) kali untuk setiap penelitian tugas akhir Magister sebagai bagian dari Sidang Tesis
- Mahasiswa telah terdaftar sebagai peserta MK “Tesis” dan melengkapi isian “mata kuliah spesial” di SIAK NG pada semester berjalan.
- Mahasiswa telah menyelesaikan penulisan hasil penelitiannya beserta seluruh kelengkapannya (peta-peta dan lampiran-lampiran) sesuai dengan format tugas akhir yang telah ditetapkan.
- Mahasiswa telah mendapatkan persetujuan dari kedua pembimbing untuk mendaftarkan diri pada Seminar Hasil Penelitian dengan cara melengkapi Borang Pendaftaran Seminar Hasil Penelitian dan menyerahkan kepada Bagian Pendidikan beserta seluruh lampiran yang disyaratkan untuk kemudian disampaikan kepada Ketua Program Studi.
- Ketua Program Studi akan jadwal dan ruangan untuk melaksanakan Seminar Hasil Penelitian serta mengumumkannya setidak-tidaknya melalui surat undangan kepada para dosen pembimbing dan dosen penguji dengan melampirkan hasil penelitian mahasiswa.
Pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian
- Seminar Hasil Penelitian dilakukan secara terbuka dengan dihadiri minimal oleh 1 (satu) orang dosen pembimbing dan 2 (dua) orang dosen penguji
- Dosen Pembimbing 1 bertindak sebagai moderator seminar. Jika Dosen Pembimbing 1 berhalangan, Dosen Pembimbing 2 dapat menggantikannya sebagai moderator seminar
- Pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian dilaksanakan dalam bentuk penyajian hasil penelitian oleh mahasiswa dan tanya jawab antara para dosen dan/atau mahasiswa peserta seminar dengan mahasiswa penyaji selama-lamanya dalam waktu 90 (sembilan puluh) menit. Alokasi waktu tersebut sudah termasuk penyajian hasil penelitian oleh mahasiswa maksimal 15 (lima belas) menit.
- Setiap dosen pembimbing, dosen penguji, dan dosen lain yang menghadiri Seminar Hasil Penelitian wajib mengisi daftar kehadiran dan memberikan penilaian terhadap hasil penelitian dengan melengkapi Borang Penilaian Draf Penelitian Tugas Akhir sebagai bahan bagi Moderator untuk melengkapi Berita Acara Seminar Hasil Penelitian. Bobot untuk rata-rata nilai Pembimbing, Penguji, dan dosen lain masing-masing adalah 50%, 40%, dan 10%.
- Setelah Seminar Hasil Penelitian, mahasiswa wajib melakukan perbaikan (revisi) terhadap hasil penelitiannya dengan mempertimbangkan dan/atau mengikuti masukan serta hasil penilaian para dosen penguji dan dosen penilai seraya memperhatikan arahan dosen pembimbing.
- Mahasiswa penyaji meminta kesediaan salah satu rekan mahasiswanya untuk bertindak sebagai notulen agar dapat mencatat substansi penting dari proses tanya jawab pada buku notulen yang telah disediakan. Notulensi harus ditandatangani oleh moderator dan notulen.
- Jika mahasiswa harus menyajikan ulang hasil penelitiannya dalam suatu Seminar Hasil Penelitian, mahasiswa harus melakukan kembali semua prosedur pendaftaran seminar pada Poin 3.
- Pelaksanaan seminar ulangan hasil penelitian dapat dilaksanakan secepat-cepatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah pelaksanaan seminar hasil penelitian sebelumnya.
Pendaftaran Sidang Magister (Tesis)
- Mahasiswa telah mendapatkan persetujuan dari Pembimbing Akademik dan Pembimbing Tesis untuk mendaftarkan diri pada Sidang Magister dengan cara melengkapi Borang 9
- Mahasiswa telah lulus semua MKW Prodi (termasuk Publikasi Ilmiah) dan memperoleh minimal 28 sks yang dibuktikan dengan melampirkan transkrip akademik dari SIAK NG
- Mahasiswa melakukan pendaftaran Sidang Magister di Sub Bagian Akademik FMIPA UI dengan semua persyaratannya sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam Kalender Akademik atau pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Wakil Dekan 1 dan/atau Manajer Akademik FMIPA UI.
Pelaksanaan Sidang Magister (Tesis)
- Dosen Pembimbing 1 bertindak sebagai sekretaris panitia. Jika Dosen Pembimbing 1 berhalangan, Dosen Pembimbing 2 dapat menggantikannya sebagai sekretaris panitia
- Pelaksanaan Sidang Magister dilaksanakan dalam bentuk penyajian hasil penelitian oleh mahasiswa dan tanya jawab antara para dosen dan mahasiswa penyaji/peneliti selama-lamanya dalam waktu 100 (seratus) menit. Alokasi waktu tersebut sudah termasuk penyajian hasil penelitian oleh mahasiswa maksimal 15 (lima belas) menit.
- Dosen Pembimbing 1 bertindak sebagai sekretaris panitia. Jika Dosen Pembimbing 1 berhalangan, Dosen Pembimbing 2 dapat menggantikannya sebagai sekretaris panitia
- Pelaksanaan Sidang Magister dilaksanakan dalam bentuk penyajian hasil penelitian oleh mahasiswa dan tanya jawab antara para dosen dan mahasiswa penyaji/peneliti selama-lamanya dalam waktu 100 (seratus) menit. Alokasi waktu tersebut sudah termasuk penyajian hasil penelitian oleh mahasiswa maksimal 15 (lima belas) menit.
- Tanya jawab dipandu oleh ketua panitia demi melakukan penilaian secara komprehensif terhadap kesiapan dan kepantasan mahasiswa untuk memperoleh gelar Magister di bidang ilmu Geografi. Setiap penguji memiliki waktu maksimal 20 (dua puluh) menit untuk melakukan tanya jawab dengan mahasiswa. Adapun alokasi waktu tanya jawab untuk Pembimbing adalah maksimal 15 (lima belas) menit.
- Panitia Ujian yang menghadiri Sidang Magister wajib memberikan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku terhadap mahasiswa dengan melengkapi Borang Penilaian Tugas Akhir sebagai bahan bagi Ketua Panitia Ujian untuk melakukan perhitungan nilai akhir sebagai bagian tak terpisahkan dari Berita Acara Sidang Sarjana. Bobot untuk rata-rata nilai Pembimbing dan Penguji masing-masing adalah 60% dan 40%.
- Ketua Panitia Ujian mengumumkan kelulusan/ketidaklulusan mahasiswa sebagai Magister di bidang ilmu geografi berdasarkan hasil perhitungan akhir.
- Jika karena alasan tertentu mahasiswa dinyatakan tidak lulus Sidang Magister, yang bersangkutan harus mengulang Sidang Magister dengan melakukan pendaftaran kembali sesuai dengan ketentuan
a. Ketua Panitia Ujian merangkap penguji bergelar akademik minimal S3 (Doktor);
b. Satu (1) dosen penguji;
c. Satu (1) dosen pembimbing