Indonesia menunggu UU Informasi Geospasial

https://www.bakosurtanal.go.id/perpres/artikel/RUU%20IG/RUU%20IG%20FOR%20…

https://translate.googleusercontent.com/translate_c?anno=2&hl=id&rurl=tra…

Indonesia menunggu UU Informasi Geospasial

Rabu, 20 Oktober 2010 berlangsung rapat antara Panitia Kerja (Panja)
antara DPR dan Pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Informasi
Geospasial (RUU IG), bertempat di ruang sidang Komisi VII, Gedung
Nusantara 1. Rapat ini adalah Rapat Panja yang ke-5 di bulan Oktober
ini. Rapat dihadiri para anggota komisi VII serta wakil dari
pemerintah yaitu Bakosurtanal, Sekretariat Negara, Kementerian Hukum
dan HAM dan beberapa perwakilan dari kementerian lain yang terkait.

Upaya-upaya untuk menyusun UU yang mengatur Informasi Geospasial
sebenarnya sudah berawal sejak tahun 1990-an. Namun baru sejak tahun
2007 upaya ini diintensifkan kembali, karena berbagai perkembangan
yang tidak dapat dihindarkan lagi, terutama terkait otonomi daerah dan
kemajuan teknologi geospasial seperti kehadiran Google Map dan
piranti-piranti navigasi GPS yang makin murah.

Contoh permasalahan yang mendesak untuk diberikan solusi tuntas
melalui UU ini adalah: sengketa perbatasan, kebuntuan dalam penataan
ruang, kesulitan dalam menentukan kawasan rawan bencana, kebutuhan
informasi sumber daya alam yang akurat, ketertutupan akses atas
informasi geospasial untuk mendorong investasi dan pengembangan ilmu,
dan sebagainya.

UU ini nanti akan memayungi berbagai aktivitas terkait informasi
geospasial, mulai dari survei untuk pengumpulan data, pengolahan data
sehingga menjadi peta dan sistem informasi geografis, penyimpanan dan
penyebarluasan, hingga penggunaan informasi geospasial untuk segala
aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. UU ini akan melindungi
baik kepentingan masyarakat, negara maupun dunia usaha. Masyarakat
sebagai konsumen akan mendapatkan akses data yang jauh lebih mudah
dari sekarang, karena semua informasi geospasial yang diselenggarakan
oleh negara akan bersifat terbuka, selain yang dikecualikan oleh
peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga berhak untuk mengetahui
kualitas dari setiap informasi geospasial yang diperolehnya.

Sementara itu, negara akan lebih efisien dalam menggunakan segenap
sumberdaya yang dimilikinya, karena tumpang tindih pemetaan yang
selama ini terjadi akan dapat ditekan. Pelayanan pemerintah kepada
masyarakat akan meningkat ketika seluruh instansi itu sudah
menggunakan informasi geospasial berkualitas tinggi yang seragam.
Kondisi ini diharapkan akan membuat dunia usaha tumbuh lebih baik.
Baik yang terkait langsung dengan bisnis survei pemetaan maupun yang
hanya sebagai pengguna, akan menikmati perizinan yang lebih lancar dan
informasi yang akurat untuk meletakkan investasinya di lokasi-lokasi
yang optimal.

Dalam RUU ini, Bakosurtanal dirancang akan bermetamorfosis menjadi
Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan tugas, fungsi dan peran yang
jauh lebih jelas dan lebih besar dari sekarang. BIG ini akan memiliki
fungsi regulasi, fungsi penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar,
fungsi penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik tertentu, fungsi
pelaksana jaringan Informasi Geospasial di tingkat pusat, fungsi
perijinan dan fungsi pembinaan. Selain itu BIG akan memiliki beberapa
kantor regional.

Mudah-mudahan para anggota Dewan yang terhormat dapat segera
merampungkan RUU ini menjadi UU, dan kita semua segera memiliki UU
yang berkualitas untuk Informasi Geospasial yang berkualitas demi
pembangunan nasional yang makin efektif, efisien dan berkualitas.

Oleh : Prof. Dr.-Ing. Fahmi Amhar

Kementar-Komentar Bebas:
Tambah Badan apa tidak jadi tambah ruwet? Bagaimana jika yang ada saja, diperkuat dengan mereka yg berkapasitas? (setara USGS)
Bukannya bisa jadi kendaraan politis baru? Buka lahan proyek baru?
Yang sudah ada saja belum maksimal menjalankan Tupoksinya?
Perhatiakan Tumpang Tindih Tupoksi?

Komentar lain:
Peluang Geograf, Geodesi, Kartograf ada lahan baru dipersiapkan.